Seminar Nasional Hukum UMSIDA 2018

Seminar Nasional Hukum UMSIDA 2018

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan tren positifnya. Apakah hal ini kemudian diiringi dengan perkembangan hukum yang memadai? Setiap langkah bisnis adalah langkah hukum, adalah adagium yang sering disampaikan para akademisi hukum bisnis. Namun, apakah kenyataannya demikian. Indonesia dengan hukum tertulisnya yang terkesan lambat merespon perubahan zaman, apakah masih sinkron dengan adagium tersebut. Belum lunur dalam ingatan kita, bagaimana aparatur negara merespon aplikasi online yang mempertemukan pembeli dan penjual jasa, dan memvonisnya sebagai perusahaan transportasi, membuktikan bahwa masih kurangnya literasi teknologi digital dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal yang perlu kita bahas bersama, dan menjadi perhatian serius para akademisi hukum, khususnya hukum bisnis. Mengingat dunia sekarang sudah memasuki masa Industri 4.0 dengan internet of things-nya.

Oleh karenanya, tema yang diusung dalam seminar nasional ini adalah "pembangunan hukum nasional di era ekonomi digital" dengan ruang lingkup yang , namun tidak terbatas pada:

1. Aspek perlindungan konsumen dalam ekonomi digital

2. Aspek pidana dalam ekonomi digital

3. Aspek kontrak dalam ekonomi digital

4. Aspek penanaman modal dalam ekonomi digital

5. Aspek ketenaga kerjaan dalam ekonomi digital

6. Aspek perbankan dalam ekonomi digital

7. Aspek asuransi dalam ekonomi digital

 

Pembicara utama : Emil Dardak, Ph.D

Panelis : Dr. 

List Publikasi Jurnal:

1. Rechtsidee, http://ojs.umsida.ac.id/index.php/rechtsidee

(DOAJ, Sinta 3, Microsoft Academic Search, Crossref, Google Scholar)

2. Jurisdictie, http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/jurisdictie

(DOAJ, Sinta 4, Crossref, Google Scholar)